Wednesday, August 25, 2010

Jangan2 THR agan kurang tuh [KARYAWAN MASUK!!!]

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJH6tcQNjnQck3J2Os2ADHJV4zEyT1vyDtuz7E-6hkJhyphenhyphenKCsJ12AZoLWGZjChFwTXkfhJZwAiVR5PKgAAO2u23yNp5xyHUBnD_N3DWhiAJko5W7S9JMVlJjHOyYZw91JsOp2YfzpIYhhY/s320/duit+THR.jpg





Agan sudah dapet THR belum?? Berapa biasa agan terima THR?? jangan2 THR agan masih belum sesuai peraturan menteri

Kerap muncul pertanyaan brp sih sebenarnya jumlah THR yg seharusnya??
Ironisnya, byk pekerja yang tidak tahu cara menghitung THR. Umumnya kita nerima saja, agan gak tau kalopun seandainya dibodoh2in majikan agan



http://www.iklanwebid.com/images/20090918/48818/mendulang-thr-kapanpun-hanya-dengan-rp-20ribu-bukan-penipuan-dijamin-buktikan-0.jpg




Sampai detik ini norma penghitungan THR masih menggunakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04/Men/1994. Menurut Peraturan Menteri (Permen) 04/1994, yang dimaksud THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain. Mungkin karena THR merupakan pendapatan tambahan, orang menyebutnya dengan istilah "gaji ke-13".

Siapa yang wajib membayar THR?

Spoiler for nah.lho:
Menurut Permen 04/1994, setiap orang yang mempekerjakan orang lain disebut pengusaha dan wajib membayar THR.
Pada intinya, setiap orang / badan usaha yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR.



Apa semua pekerja berhak atas THR??

Spoiler for NAH LHO!!:
Menurut Pasal 2 Permen 04/1994, pengusaha wajib membayar pekerja yang sudah bekerja secara berturut-turut selama 3 bulan atau lebih. Peraturan ini tidak membedakan status pekerja, apakah karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan paruh waktu. Asal seorang pekerja telah bekerja selama 3 bulan berturut-turut, ia berhak atas THR.


Berapa Besar seharusnya THR Agan?
Spoiler for ITUNG2AN:
Besar uang THR yang diterima seorang pekerja diatur melalui Pasal 3 Permen 04/1994 dengan rumus sebagai berikut:
*Masa kerja 12 bulan atau lebih = 1 x upah sebulan.
*Masa kerja 3 - 12 bulan = jumlah bulan masa kerja x 1 bulan upah/ 12 bulan

Lalu, apa yang dimaksud dengan upah? Apakah nilai THR itu dihitung berdasarkan upah pokok saja atau seluruh upah?

Menurut Pasal 3 Ayat (2) Permen 04/1994, yang dimaksud upah adalah upah pokok ditambah tunjangan-tunjangan tetap



Kapan THR harus dibayarkan?

Spoiler for KAPAN?:
Menurut Permen 04/1994, THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamanaan si pekerja. Namun apabila ada kesepakatan antara pengusaha dan karyawan untuk menentukan hari lain pembayaran THR, hal itu dibolehkan.


Apa yang agan bisa dilakukan jika hak agan dilanggar?
Spoiler for lapor.hansip:
Jika hak atas THR dilanggar, Anda dapat mengadukan masalah ini ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Selain itu Anda dapat mengajukan gugatan perselisihan hak ke Pengadilan Hubungan Industrial di provinsi tempat Anda bekerja.



Menurut Pasal 8 Permen 04/1994, pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR diancam dengan hukuman baik pidana kurungan maupun denda.



Yang harus dicatat, ketentuan THR menurut Permen 04/1994 adalah ketentuan jumlah MINIMUM!!! Kalau mau lebih ya silahkan dengan senang hati ,Sebaliknya, apabila ada ketentuan yang mengatur jumlah THR lebih kecil dari ketentuan yang diatur oleh peraturan tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan Permen 04/1994





sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=5106211

No comments:

Post a Comment